Kasus Event Trail Rancaupas Mulai Diproses Hukum, 6 Saksi Diperiksa

JABAREKSPRES – Event motor trail yang berujung kepada aksi anarkis dan mengakibatkan kerusakan lingkungan hutan lindung Rancaupas saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengakui, meski tidak ada korban yang menderita kerugian, pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan terkait even motor trail tersebut

Penyedik juga sudah meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melihat seberapa parah dampak kerusakan lingkungan di obyek wisata Rancaupas itu.

“Kita akan lihat bagaimana penilaian dari pada DLH untuk kami ambil keterangan dan informasi,” katanya.

Kusworo mengaku sudah mendapatkan informasi jika penyelenggara telah melakukan ganti rugi atas kejadian itu. Meski begiu pemeriksaan akan tetap dilanjutkan. Sebab, pihak panitia telah mencatut beberapa logo milik pemerinta, Polri dan Kodam III/ Siliwangi.

Logo-logo itu terpangpang dala pamflet yang terpangpang pada kegiatan maupun dipoosting di media sosial.

“kami dapat info bahwa pencantuman logo dilakukan tanpa izin,” sebutnya.

Adapun saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi Baik dari penyelengga atau panitia dan pihak pengeola obyek wisata Rancaupas dan saksi-saksi terkait lainnya.

“Ada 6 orang yang kita periksa dalam kasus ini,” tegasnya.

Selain itu, para peserta juga ada yang dimintai keterangan. Mereka ditanya mengenai kesalahan rute track pada event motor trail itu.

‘’kebanyakan peserta mengalami salah rute track dan ada juga yang kecelakaan karena tidak adanya petunjuk jalan dari panitia,’’ kata dia.

Kusworo menjelaskan, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pihkanya masih menunggu keterangan dari DLH terkait dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleg even motor trail itu.

“Belum ada tersangka, kita lihat dari DLH nanti,”cetus Kusworo. (mg6/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan