Pelaksanaan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Bertahap

Editor:

BANDUNG – Pemerintah bakal mengganti sistem kelas kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasinya bakal dilakukan secara bertahap. Hal itu diungkapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin (6/3).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah bakal mengganti sistem kelas kepersetaan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasinya bakal dilakukan secara bertahap.

Budi mengungkapkan, perubahan sistem itu semangatnya bukan penyetaraan tetapi untuk standarisasi layanan kesehatan. “Dulu kan satu kamar ada 4 bed, 6 bed, kamar mandi dalam dan sejenisnya. Ini bukan biar setara tapi di standarisasikan,” jelasnya.

Perubahan sistem itu bertujuan untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat yang mengakses layanan kesehatan bisa mendapatkan akses layanan standar sebagaimana mestinya.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk kelas standar BPJS. Di antaranya bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, satu ruang maksimal empat tempat tidur yang memiliki jarak 1,5 meter antar tempat tidur, hingga adanya kamar mandi di dalam ruangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *