6 Aplikasi Pinjam Online Bunga Rendah Tenor Panjang Limit Rp20.000.000

3 Aplikasi Pinjol Tunaiku

Tunaiku menjadi salah satu aplikasi pinjol yang cocok untuk kamu yang sedang membutuhkan pinjaman dana dengan limit hingga Rp20 juta.

Selain menawarkan limit pinjaman hingga Rp20 juta, Tunaiku juga menawarkan tenor mulai dari 6 bulan hingga 20 bulan.

4 Pinjol Cepat Cair Tunai Kita

Tunai Kita menawarkan pinjaman dana online dengan limit hingga Rp5 juta dengan tenor maksimal hingga 1 bulan.

5 Aplikasi Pinjol Julo

Julo merupakan perusahaan fintech yang populer di Indonesia, menawarkan pinjaman dengan limit hingga Rp15.000.000.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka? Daftar di Link Ini

Aplikasi pinjol bunga rendah ini menjadi salah satu platform yang cukup banyak diminati, lantaran proses pinjaman yang mudah dengan bunga rendah dan tenor panjang.

Adapun suku bunga pinjaman uang online Julo mulai dari 0,1 persen per hari dengan tenor pinjaman hingga 9 bulan.

6 Aplikasi Pinjol Limit Tinggi Modalku

Bagi kamu yang membutuhkan dana yang cukup tinggi, Modalku menjadi solusinya. Aplikasi ini juga cocok bagi kamu yang ingin memulai usaha.

Lantaran, Modalku menawarkan pinjaman dana besar mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA: Sekali Klik Link DANA Kaget Dapat Saldo DANA Gratis Langsung Cair

Aplikasi ini juga menawarkan tenor pinjaman yang cukup lama, yakni paling maksimal hingga 1 tahun.

Untuk memudahkan dalam proses pengajuan dan persetujuan dari pihak perusahaan, pastikan kamu telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebelum melakukan pinjaman pastikan juga kamu telah memilih aplikasi yang aman, terpercaya dan sudah terdaftar di OJK.

Dengan demikian proses mengiriman data dan kebijakan antara kreditur dan debitur lebih nyaman.

BACA JUGA: Cara Pinjol Saldo DANA Pakai KTP Limit Rp15.000.000

Kamu juga jika memilih aplikasi pinjol legal OJK akan lebih merasa nyaman ketika tanggal penagihan sudah datang.

Disclaimer: Artikel ini hanya sekedar memberikan informasi, pihak kami tidak berhak menanggung atas segala kerugian yang dialami oleh debitur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan