JABAR EKSPRES – Agnes Gracia Haryanto (15) resmi ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atas DO (19) bersama Mario Dandy Satriyo (20). Dia berperan sebagai perekam saat Mario dan kawannya menganiaya korban hingga koma, Senin malam (20/2).
Setelah rekaman penganiayaan tersebut menyebar luas, Mario Dandy akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/2). Selain dia, temannya yang berinisial S (19) juga ikut diamankan oleh pihak kepolisian.
Mario Dandy pun ditetapkan pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider. Dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Baca Juga:Pebalap Astra Honda Turut Ramaikan Kejurnas Mandalika Racing SeriesKlaim Kuota Gratis 3 Hingga 10GB Hari Ini!
Atas hal tersebut, Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang menjabat sebagai Kabagum Kanwil Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Jakarta Selatan II meminta maaf atas kasus yang terjadi. Ia menegaskan hal tersebut menjadi masalah keluarga dan berjanji akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dampak dari kejadian tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mencopot jabatan dan tugas Rafael Alun sebagai Kabagum Kanwil DJP Kemenkeu Jakarta Selatan II.
KPK pun turut menaruh kecurigaan terhadap harta milik Ayah Mario Dandy itu. Pasalnya Mario kerap memamerkan hidup mewahnya di media sosial, salah satunya mobil Rubicon miliknya.
Menurut data yang diterima oleh pihak KPK, harta Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar, tidak sesuai dengan profil kekayaannya sebagai pejabat eselon III. Tim LHKPN KPK juga sudah bergerak untuk memeriksa jumlah kekayaan milik Rafael Alun.
Setelah Mario Dandy, Agnes Gracia Diperiksa Polisi
Agnes Gracia telah ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak kepolisian. Namun, belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.
Meski begitu, Agnes bisa saja ditahan oleh polisi apabila dia melakukan tiga hal yang melawan hukum. Pertama, jika dia melarikan diri, kedua, apabila dia melakukan tindak pidana lagi, ketiga, jika dia dengan sengaja merusak atau menghilangkan barang bukti.
Agnes dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Namun, Agnes bisa saja bebas apabila melakukan mediasi dengan pihak korban dan mereka memaafkannya.
