ChatGPT Open AI Terancam Diblokir, Ini Penyebabnya!

JABAR EKSPRESChat GPT Open AI kini tengah ramai dibicarakan dalam kalangan anak muda dan dewasa karena ChatGPT Open AI bisa memudahkan seseorang dalam melakukan pencarian google dengan hanya dalam bentuk chat saja.

Chat GPT Open AI ini merupakan platform chatbot berbasis kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI). Chat GPT Open AI disebutkan bekerja seperti sistem pencarian Google, namun hanya beda dalam bentuknya saja berupa chat. Chat GPT open AI merupakan singkatan untuk Generative Pre-trained Transformer.

Platform Chat GPT open AI viral  ramai dibicarakan di media sosial Twitter. Selain memudahkan penggunanya namun ternyata Chat GPT open AI belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.

Mengutip dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan tidak berkomentar soal potensi ChatGPT Open AI akan diblokir. Namun ia menyampaikan bahwa platform ini termasuk kategori yang wajib mendaftar PSE.

Pada tahun lalu, Kominfo sendiri sudah menyatakan secara resmi mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elekronik. Peraturan ini sudah tertera dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Privat didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Ini dia ciri-ciri platform digital yang harus terdaftar PSE Kominfo yang dikutip dari laman resmi Kominfo. Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib daftar ke Kominfo di antaranya :

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
  3. Melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
  5. Menyediakan layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
  6. Lalu memproses data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tanaga kerja.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan