JABAR EKSPRES – Daftar terbaru pinjol legal yang aman dipantau OJK untuk masyarakat. Totalnya ada 100 aplikasi di minggu terakhir Februari 2023
Peminjaman online atau pinjaman, kini semakin populer di zaman sekarang. Pinjaman menjadi pilihan banyak orang karena cara yang mudah dan cepat dalam memperoleh uang pinjaman.
Dalam hal ini, Tim Pemberantasan Ilegal Investasi (SWI) memberikan saran kepada masyarakat untuk waspada dan teliti dalam mengambil pinjaman online dan tawaran pinjaman. Salah satunya adalah mengetahui pinjaman mana yang legal dan yang ilegal.
Untuk mengetahui apakah aplikasi pinjaman online dan pinjaman tersebut ilegal atau legal, Anda bisa memeriksanya melalui OJK. Terdapat tiga cara untuk mengecek apakah suatu pinjaman legal atau ilegal. Berikut adalah metode sederhana yang dilaporkan oleh indonesiabaik.id.
Untuk mengecek apakah pinjaman Anda legal atau ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Berikut adalah tiga metode yang bisa digunakan:
BACA JUGA : Pinjol Legal Cuma Pakai Nomor HP Limit Rp80.000.000 Bunga Rendah, Dijamin Aman OJK!
Kunjungi website OJK
- Buka halaman website OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di pojok kanan bawah.
- Gunakan WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjaman Anda melalui WhatsApp resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan
- Masukkan nama pinjaman yang ingin Anda cek. Misalnya, “pinjol.com”
- Kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai mencari dan membalas tentang status pinjaman dari OJK
- Kirim Email
- Verifikasi juga bisa dilakukan melalui email [email protected] atau nomor kontak resmi OJK di 157.
Sebagai informasi, OJK telah memberikan panduan tentang pinjaman yang terdaftar dan berlisensi. Saat ini terdapat 102 pinjaman yang sudah terdaftar dan disetujui oleh OJK. OJK menegaskan bahwa semua organisasi peminjaman online harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
“Per 22 April 2022, total jumlah penyedia layanan Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman fintech yang mendapat lisensi dari OJK adalah 102,” demikian pernyataan OJK seperti dikutip dari website resminya.