Segera Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terupdate Februari 2023, Cek di Sini!

JABAR EKSPRES – Hayoo, udah pada tau belum? Ternyata iuran BPJS Kesehatan sampe tahun 2023 ini masih belum berubah. Daftar sekarang!

Padahal, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan udah dilakuin sejak bulan Juli 2022 lalu. Kelas-kelas itu bakal diganti sama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kalo buat yang belum tau, iuran BPJS Kesehatan itu adalah sejumlah duit yang wajib dibayar sama setiap peserta BPJS biar bisa pake layanannya. BPJS Kesehatan sendiri adalah salah satu bentuk layanan pemerintah buat kesehatan masyarakat kita.

Nah, untuk kalian yang jadi peserta JKN dan pernah periksa di rumah sakit, sebenernya pelayanannya masih sama aja kaya sebelumnya. Gak ada yang berubah skema dan besaran iuran BPJS Kesehatannya.

Kalo mau tau detilnya, iuran BPJS Kesehatan itu diatur sama Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Besarannya ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan yang kita ambil di program JKN.

BACA JUGA: Peluang Emas! Saldo Dana Gratis Rp250.000 Langsung Cair Tanpa Ribet Untuk Generasi Muda

Iuran BPJS Kesehatan

Kalau kamu masih bingung soal biaya iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa hal penting yang perlu diingat. Nah, menurut Arif, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal yang gajinya tetap setiap bulannya harus membayar iuran sebesar 5% dari upah.

Pemberi kerja harus bayar 4%, sementara pekerja harus bayar 1%. Tetapi, jangan khawatir karena ada batas atas dan batas bawah untuk perhitungan iuran BPJS. Artinya, kalau kamu punya gaji di atas Rp 12 juta, iuran yang harus kamu bayar tetap sebesar 5% dari Rp 12 juta.

Tapi, kalau kamu termasuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), kamu bisa memilih kelas iuran BPJS sesuai dengan kebutuhanmu.

  • kelas 1 dengan iuran Rp 150.000 per bulan.
  • kelas 2 dengan iuran Rp 100.000 per bulan.
  • kelas 3 dengan iuran Rp 35.000 per bulan.

Untuk kelas 3 sebenarnya iurannya Rp 42.000 per bulan, tapi pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000. Jadi, kalau kamu tidak punya penghasilan tetap atau sudah tidak berpenghasilan, kamu bisa menjadi peserta PBPU dengan memilih kelas 1, 2, atau 3.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan