Waduh! Teman Mario Dandy Jadi Tersangka! Ini yang Ia Lakukan!

Waduh! Teman Mario Dandy Jadi Tersangka! Ini yang Ia Lakukan Saat Kejadian!
Waduh! Teman Mario Dandy Jadi Tersangka! Ini yang Ia Lakukan Saat Kejadian!
0 Komentar

Ade Ary mengatakan, saat itu orang tua R mendengar keributan di luar rumahnya dan melihat korban tergeletak di dekat pelaku.

“Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek,” ucapnya.

Setelah kejadian ini, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 76 c bersama 80 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan Pasal 351 (2) tentang penyerangan berat sekunder, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

0 Komentar