Pinjol Legal OJK! Tanpa Jaminan, Limit Rp 20 Juta

Pinjol Legal:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklistFintech Data Centersehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintechyang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

 

Itulah perbedaannya sehingga masyarakat tidak ada lagi yang terjerat dengan pinjol ilegal. (bbs)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan