Pinjol Legal OJK! Tanpa Jaminan, Limit Rp 20 Juta

Jabarekspres.com – Limit pinjaman hingga Rp 20 juta dengan tenor cicilan 6-20 bulan, bisa kamu dapatkan di pinjol legal OJK yang satu ini.

Pinjol legal OJK ini memberikan pinjaman tanpa jaminan. Hanya dengan syarat KTP, kamu bisa mendapat pinjaman dengan proses pencairan dana terbilang cepat, yakni dengan waktu 24 jam.

Pinjol legal OJK ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan finansial. Seperti untuk kemudahan pendidikan, kesehatan, properti dan lainnya.

Pinjol legal OJK ini bernama aplikasi Tunaiku yang mengedepankan aspek keamanan dan fleksibilitas.

Tunaiku berdiri di bawah naungan institusi finansial berbentuk bank resmi di Indonesia dan telah terdaftar di OJK.

Bagi kamu yang penasaran untuk mencoba pinjol yang satu ini. Berikut persyaratannya:

  1. Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia atau (WNI).
  2. Umur calon nasabah 21 – 55 tahun
  3. Miliki penghasilan tetap per bulan atau bisa dibilang pekerja tetap.
  4. Mempunyai rekening bank Indonesia yang aktif.

 

Alur pinjaman di aplikasi Tunaiku:

 

  1. Pendaftaran.
  2. Terima persetujuan.
  3. Konfirmasi pinjaman.
  4. Tanda tangan kontrak.
  5. Terima dana.

 

Persyaratan di atas sangat simpel dan mudah sehingga para nasbahnya akan lebih cepat mendapatkan dana.

Aplikasi Tunaiku ini juga memiliki keunggulan. Bunga pinjamannya sangat rendah yakni 2% – 5% per bulan. Sementara bunga maksimum per tahun (APR): 24% – 60%.

Dalam artikel ini juga tetap mengingatkan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK.

Sehingga masyarakat perlu mengetahui perbedaan pinjol legal dan ilegal. Dilansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-cirinya:

Pinjol Ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan