Tolak Putusan Hakim, Doni Salmanan Bakal Ajukan Kasasi

Jabarekspres.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan menerima putusan banding dan membatalkan putusan Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022 dalam terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan dari putusan banding empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbal Firdaus mengaku bakal tetap mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Pasalnya, dia menilai, putusan hakim tersebut sangat tidak beralasan.

”Kami jelas akan mengajukan Kasasi, nggak beralasan keputusan itu. Pokoknya kita akan melakukan upaya hukum kasasi keberatan atas keputusan tersebut,” tegasnya, saat dihubungi, Rabu (22/2).

Iqbal mengaku, pihaknya keberatan jika nantinya aset pengembalian diserahkan ke negara. Sebab, jika bayaran yang didapatkan Doni Salmanan sah atas penerimaan bayaran yang telah dia promosikan. Bukan masuk dalam konteks permainan dan lain sebagainya.

”Jelas keberatan, alasan pengembaliannya apa, TPPU nya terbukti,  pencucian uangnya dimana? Kan jelas, ini sudah sah bahwa para ahli menyebutkan apa yang didapatkan Doni Salman Sah karena bayaran atas apa yang dipromosikan, tidak jauh beda dengan seorang marketing,” terangnya.

Pihaknya menyebut jika para ahli di persidangan berpendapat jika platform tersebut belum jelas aturannya. Sehingga hal ini lah yang menurutnya tidak berasalan.

”Malah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah berita bohong, nah ini yang tidak beralasan,” ungkapnya.

Dia pun mempertanyakan alasan tersebut. Dimana, berita yang sudah bisa diakses oleh semua orang, atau setiap member dalam isi platform itu bukan menjadi sebuah keharusan si afiliator untuk memberitahukan itu berita umum kan jelas. ”Jadi alasan itu kan tidak masuk akal,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya menyebut jika dalam putusan majelis hakim meminta agar aset dikembalikan ke negara. Hal ini lah yang menurutnya tidak berdasar.

”Masa aset dikembalikan ke negara. Padahal, ini gak jauh beda dengan marketing. Nah kalau misalnya ada kejadian hal yang serupa masa mau dikembalikan ke negara. Dasar berfikirnya dari mana? Secara inti kita akan mengajukan upaya hukum kasasi,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan