JABAR EKSPRES – Bulan suci Ramadhan segera tiba, tanggal 21 february bertepatan Dengan dimulainya bulan Syaban, maka dari itu momen kita untuk melakukan ibadah shaum akan semakin dekat. Maka dari itu ketahui hukum membayar puasa qodho pada tulisan di bawah ini :
Yang sering menjadi pertanyaan di kalangan umat islam khususnya Wanita adalah bagaimana jika seseorang masih memiliki hutang puasa Ramadhan pada tahun lalu dan belum menggantinya?
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwa hukum puasa di bulan Ramadhan itu adalah wajib dan membayar hutang puasa atau qodha di bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib.
Hal ini di jelaskan oleh Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Iftaa. Menurutnya, jika sesorang memilki hutang puasa di tahun lalu, dan belum membayarnya. Maka boleh mengganti pada bulan Syaban, baik dengan berpuasa pada sebagian atau sebulan penuh.
Diriwayatkan di HR Bukhari, Abu Salamah berkata, “Saya mendengar bahwa Aisyah RA berkata, ‘Saya pernah mempunyai utang puasa bulan Ramadhan, lalu aku tidak mampu meng-qadha-nya, kecuali di bulan Syaban’.”
Berhubungan dengan perkara mengqadha puasa ini, Komite Fatwa Dewan Riset Islam Al Azhar juga ikut memberikan penjelasan yang telah di sampaikan, bahwa ulama berbeda pendapat tentang larangan berpuasa di paruh kedua bulan Syaban.
Misal, jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa atau bernazar untuk berpuasa atau harus mengqadha puasa Ramadhan sebelumnya, maka tidak ada salahnya jika dia berpuasa pada awal, tengah, maupun akhir Syaban.
Sebagian lagi ulama menyebutkan, bagi yang tidak memiliki kebiasaan berpuasa atau hal-hal seperti disebutkan pada pendapat pertama itu, maka tidak diwajibkan berpuasa pada separuh kedua Syaban. Tetapi jika telah berpuasa pada separuh pertama Syaban, maka diperbolehkan berpuasa.
Dewan Fatwa lantas mengutip pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fath Al-Bary. Disebutkan Al Qurtubi mengatakan, tidak ada pertentangan antara hadits larangan puasa pada separuh kedua Syaban dan larangan puasa yang bisa mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari. Begitu juga antara hadits yang menyambungkan Syaban dan Ramadhan, juga tidak ada pertentangan.