Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam.
Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.
Komcad sendiri bukan wajib militer. Komcad adalah program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2019.
Setelah dilatih dan ditetapkan sebagai anggota Komcad, mereka akan dikembalikan ke masyarakat sesuai profesi masing–masing dengan status sebagai orang sipil.
Sebelumnnya pada 2022 Komcad telah resmi menetapkan 2.974 personel yang digembleng di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung Barat.
Sebanyak 2.974 Komponen Cadangan ini dibagi lima batalyon dan dilatih di masing-masing matra. Matra Darat 450 orang dilatih di Rindam II/Sriwijaya, 500 di Rindam VI/Mulawarman, dan 500 di Rindam XIV/Hasanuddin.
Matra Laut 499 orang dilatih di Kodikmar Surabaya. Matra Udara 500 orang di Pusdiklat Kopasgat Bandung. 50 orang di Pusdik Kowad dan 475 orang Kadet Unhan di Unhan RI.
Menjadi Anggota Komcad akan mendapatkan kompensasi berupa benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan dari pemerintah. (yan)