BANDUNG – Kian hari jumlah kendaraan di Kota Bandung semakin tak terbendung. Merupakan salah satu kota besar di Indonesia, dan banyaknya jumlah penduduk, menjadi faktor sulitnya pemecahan terkait masalah kemacetan.
Melalui informasi yang diterima Jabar Ekspres dari Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.
Pada Mei 2022, Jumlah total kendaraan yang ada di Kota Bandung mencapai 2,2 juta unit. Hal tersebut merupakan gabungan antara jumlah sepeda motor sebesar 1.7 juta dan mobil sekitar 560 ribu.
Apabila dibandingkan dengan total kesuluruhan masyarakat di Kota Bandung, yang jumlahnya mencapai 2,4 s/d 2,5 juta penduduk. Hal ini berarti, hampir setiap 1 orang memiliki 1 kendaraan pribadi.
Menurutnya, pihaknya tidak punya kapasitas untuk mengatur masyarakat terkait pembelian kendaraan pribadi. Dinas Perhubungan (Dishub) hanya bisa mengupayakan, agar tidak terjadi penumpakan kendaraan di ruas jalan di kota.
“Kita tidak bisa melarang masyarakat untuk beli kendaraan, justru itu bagus berarti ekonomi kita semakin baik. Upaya kita mengantisipasi kemacetan, ya mengoptimalkan traffic light. Kita bakal prioritaskan daerah yang mengalami kemacetan,” ujar Khairur Rijal kepada Jabar Ekspres.
Khairur Rijal menuturkan, faktor lain yang menyebabkan kemacetan adalah, total ruas jalan di Kota Bandung tidak mampu menampung jumlah kendaraan.
Apabila ruas jalan kota, provinsi, nasional di gabungkan, dan mengacu pada peraturan Satuan Ruang Parkir (SRP) Mobil MVP yaitu 5 meter. Ruas jalan di Kota Bandung hanya bisa menampung sekitar 273 ribu kendaraan.
“Sekarang jumlah kendaraan dan masyarakat 1 banding 1, terus ruas jalan kita hanya bisa menampung segitu, pasti bakal terjadi penumpukan, apalagi di jam dan kondisi tertentu, kaya hujan gerimis dan sore hari,” tambahnya.
Saat ini, tentunya jumlah kendaraan di Kota Bandung semakin bertambah. Tak bisa dipungkiri, kemacetan akan terus menjadi realita yang harus dihadapi oleh masyarakat Kota Kembang. (mg1)