JABAR EKSPRES – Ada kabar baik, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 sudah dibuka sejak Jumat, 17 Februari 2023, pada pukul 19.00 WIB. Pendaftaran untuk gelombang pertama Kartu Prakerja tahun 2023 tidak lagi bersifat bantuan sosial sebagaimana sebelumnya.
Pada gelombang pertama tahun ini, Kartu Prakerja gelombang 48 akan menerapkan skema normal yang fokus pada peningkatan keahlian. Ketua Komite Cipta Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato, menjelaskan bahwa pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023 ini menandakan dimulainya era baru dengan skema normal.
Ailangga Hartato menyatakan bahwa pada tahun 2023, kuota peserta Kartu Prakerja gelombang 48 adalah 10.000 orang. Namun, jumlah kuota tersebut bisa bertambah sesuai dengan bergabungnya lembaga pelatihan baru.
Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan masyarakat. Untuk bisa mengikuti program ini, peserta harus berusia minimal 18 tahun, Warga Negara Indonesia, dan bukan siswa atau mahasiswa, artinya tidak sedang di bawah perwalian.
Bagi para fresh graduate dan pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan mereka, mereka dapat mendaftar ke program Kartu Prakerja selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Program ini disambut baik oleh masyarakat, terutama mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.
Jika berhasil diterima, peserta akan menerima bantuan sebesar Rp 4,2 juta. Besaran bantuan tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori, termasuk untuk pelatihan, insentif pasca-pelatihan, dan pengisian survei.
Bantuan biaya dari Kartu Prakerja terdiri dari tiga kategori, yaitu Rp 3,5 juta untuk biaya pelatihan, Rp 500 ribu untuk insentif setelah pelatihan (hanya sekali), dan Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei (diberikan dua kali). Tertarik untuk mendaftar Kartu Prakerja 2023?
Persyaratan dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Tahun 2023
Berikut ini adalah cara dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh Pendidikan formal, baik sekolah atau kuliah.
- Buruh/pekerja yang terkena PHK, seseorang yang sedang mencari kerja, atau buruh/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang bukan penerima upah, buruh/pekerja yang dirumahkan, termasuk usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pejabat desa, pejabat daerah, anggota Polri/TNI, atau komisaris/direksi/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Dalam satu KK atau Kartu Keluarga hanya maksimal dua orang yang dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.