KUR Mandiri 2023, Cara Peminjaman dan Syaratnya, Untuk Modal Usaha

JABAR EKSPRES- KUR Mandiri telah dibuka, simak di sini untuk mengetahui cara pinjam uang di bank melalui KUR Mandiri 2023.

Pada tahun ini Bank Mandiri telah membuka Program KUR Mandiri 2023.

Program ini juga telah dibuka semenjak Februari beberapa waktu lalu.

KUR Mandiri ini ditujukan bagi Anda yang sedang membutuhkan rambahan dana untuk usaha yang plafon peminjamannya mencapai 500 juta Rupiah.

Untuk Anda yang tertarik, yuk perhatikan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kamu bisa pinjam uang di bank.

Diketahui bahwasannya program KUR Mandiri ini telah dibuka sejak tanggal 10 Februari lalu. Dan saat ini calon peminjam bisa mengajukan pinjaman.

Sebagai informasi, untuk peraturan atau syarat yang dibuat untuk pengajuan pinjam uang melalui program KUR Mandiri ini tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

Berikut Syarat KUR Mandiri

  1. Calon peminjam minimal sudah berumur 21 tahun dan 18 tahun (18 tahun khusus pengajuan TKI atau PMI dan melampirkan surat pernyataan dari orang tua atau wali)
  2. Memiliki usaha yang aktif minimal selama 6 bulan (data ini akan disurvey)
  3. Bagi yang sudah menikah, melampirkan surat nikah
  4. Selain itu jaminan juga harus disiapkan untuk diserahkan kepada petugas bank.

Itu dia beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi jika Anda akan mengajukan pinjaman KUR Mandiri 2023.

Dan program ini juga memiliki berbagai jenis pinjaman KUR, apa saja? Simak saja jenis-jenisnya di sini.

KUR Super Mikro

Limit kredit yang disediakan jenis KUR ini mencapai 10 juta Rupiah dan angsuran 3 tahun (maksimal).

KUR Mikro

Limit kredit yang disediakan di KUR Mikro ini dari 10 juta hingga 50 juta Rupiah dengan angsuran 3 tahun.

KUR Kecil

KUR kecil menyediakan limit di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan angsuran mulai dari 3 tahun sampai 5 tahun.

 

Adapun kelengkapan dokumen  pengajuan KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Khusus adalah

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau RT/RW, surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh kelurahan/desa atau pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau sejenisnya pembuktian menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disahkan dengan kartu identitas berupa sertifikat eKTP atau e-KTP.
  3. NPWP (untuk peminjaman modal di atas Rp50 juta)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan