Syarat, Besaran Bantuan, dan Jadwal KIP Kuliah 2023

JABAR EKSPRES –Program bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) 2023 resmi dibuka mulai tanggal 14 Februari 2023.

KIP Kuliah 2023 merupakan program bantuan biaya pendidikan yang khusus untuk para siswa lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi unggul dalam ranah akademik tetapi kurang mampu dalam ekonomi untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Para siswa lulusan SMA atau sederajat dari keluarga ekonomi kurang mampu bisa memanfaatkan program ini untuk mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 baik untuk jalur seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ataupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Melalui KIP Kuliah, setiap calon mahasiswa yang menerima program ini akan mendapatkan bantuan biaya kuliah gratis sampai lulus kuliah. Keuntungan lainnya yang bisa diterima adalah bantuan biaya pendidikan dalam bentuk uang saku.

Berikut informasi terkait syarat pendaftaran, jadwal, dan besaran bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah 2023.

Syarat Daftar KIP Kuliah 2023

  • Pendaftar merupakan siswa SMA atau sederajat yang telah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya. Dan harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  • Siswa yang mendaftar mempunyai akademik baik tapi terbatas dalam ekonomi dan wajib didukung dengan dokumen yang sah.
  • Pendaftar memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Pendaftar sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan telah diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Serta dimungkinkan dengan berbagai pertimbangan tertentu pada prodi Akreditasi C.

Besaran Biaya Pendidikan dan Uang Saku KIP Kuliah 2023

Besaran bantuan biaya pendidikan pada program KIP Kuliah 2023 digolongkan berdasarkan akreditasi dari masing-masing prodi, yakni sebagai berikut:

  • Prodi dengan Akreditasi A maksimal menerima bantuan senilai Rp 12 juta.
  • Prodi dengan Akreditasi B maksimal menerima bantuan senilai Rp 4 juta.
  • Prodi dengan Akreditasi C maksimal menerima bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, maka besaran uang saku yang dapat diterima oleh mahasiswa terbagi dalam 5 klaster berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan