Koperasi Simpan Pinjam akan Diawasi OJK, Begini Penjelasannya!

Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dalam waktu dekat akan diawasi oleh Otaoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, UU P2SK turut mengatur pengawasan terhadap koperasi simpan pinjam (KSP).
0 Komentar

”Mereka tidak mau  pengawasan KSP diserahkan kepada OJK,’ cetus Teten.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan masa transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan bagi KSP untuk mengikuti aturan baru ini.

“Jadi jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai lembaga yang open loop,” pungkasnya. (yan)

0 Komentar