Kejujuran Richard Eliezer Jadi Penyelamat Atas Tindakannya

JABAR EKSPRES – Dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Februari 2023. Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di vonis satu tahun enam bulan penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 12 tahun penjara.

Meskipun terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan memberikan status “justice collaborator” kepada Richard Eliezer karena di anggap telah memberikan keterangan yang jujur, konsisten, dan berkesuaian sehingga membuat terang perkara.

Selain itu, kejujuran dan keberanian Richard untuk berbalik arah 180 derajat mengungkapkan kebenaran membuatnya layak mendapatkan vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan.

Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan Richard adalah hubungannya yang akrab dengan korban tidak di hargai sehingga akhirnya korban Nofriansyah meninggal dunia.

baca artikel lainnya: Claim Segera! Cara Dapat Saldo Dana Rp500ribu Gratis Tercepat 2023

Namun, hal yang meringankan adalah Richard menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum (justice collaborator). Karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah di hukum, masih muda dan di harapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Richard juga telah menyadari perbuatannya menembak Nofriansyah sebagai tindakan yang jahat, meminta maaf kepada keluarga korban, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Richard menangis mendengar vonis tersebut, namun dia juga terlihat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas putusan hakim.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan