BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN bagi Penyelenggara Ibadah Umroh dan Haji Khusus

Jabarekspres.com  – Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umroh dan Haji Khusus pada 21 Desember 2022, BPJS Kesehatan Cabang Bandung menyelenggarakan sosialisasi kepada 13 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan 58 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Kota Bandung, Kamis (16/02).

Terbitnya regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Faskes Mitra BPJS Kesehatan Wajib Kantongi Surat Izin Operasional

“Dengan terbitnya keputusan tersebut, perlu ada pemahaman yang sama oleh seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) di Kota Bandung. Salah satunya mempersyaratkan kepesertaan aktif program JKN bagi calon jemaah umroh dan calon jemaah haji khusus, yang dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza.

Hal tersebut dibenarkan Sub Koordinator Bina Umroh dan Haji Khusus pada Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Muhammad Iqbal.

Ia mengatakan bahwa salah satu hak jemaah adalah mendapatkan layanan kesehatan. Oleh karenanya, pihaknya akan turut mengambil langkah strategis guna memastikan pelaku usaha baik itu PIHK maupun PPIU, untuk mendukung pelaksanaan Program JKN dalam hal perluasan cakupan kepesertaan JKN.

Baca Juga: Mudahnya Akses Layanan Lewat Antrean Online Mobile JKN

“Selain mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif bagi calon jemaah umroh dan calon jemaah haji khusus, semua pelaku usaha PIHK dan PPIU juga harus sudah mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam Program JKN. Hal tersebut juga menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam Keputusan Menteri Agama 1456 Tahun 2022,” papar Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menyampaikan, bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sebelum Keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif JKN pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.

Keputusan Menteri Agama 1456 Tahun 2022 mulai berlaku sejak 21 Desember 2022.

“Selain melakukan imbauan, kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PIHK dan PPIU atas pelaksanaan Program JKN, baik terhadap calon Jemaah ataupun bagi penyelenggara sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi tersebut,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan