Sementara, Ketua Forum Komunikasi dan Kerja Sama Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, Wawan Ridwan Misbach turut mengimbau agar seluruh PIHK dan PPIU agar melaksanakan aturan tersebut dengan optimal.
Ia pun mengatakan, bagi pelaku usaha dari PIHK maupun PPIU yang masih terkendala mengurus kepesertaan Program JKN, agar dapat segera melapor ke BPJS Kesehatan supaya dibantu segera. (BS/rm)
