Tindak Tegas Pelanggar Pidana Perpajakan

BANDUNG – Kanwil I DJP Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar jalin kerja sama untuk menindak tegas para pelaku Wajib Pajak (WP) yang melanggar pidana perpajakan.

Kepala Kanwil I DJP Jabar, Erna Sulistyowati menegaskan, penegakan pidana perpajakan ini telah melalui proses persuasif dan kolaboratif, namun karena tidak ada upaya terkait pengungkapan ketidakbenaran oleh WP sehingga kasusnya dilimpahkan kepada Kejati Jabar.

“Pada saat tiga rangkaian itu telah kita lakukan, baru langkah terakhir kita tindak. Penyidikan kita limpahkan kepada Kejati,” ujar Erna Sulistyowati.

Perempuan berkerudung ini menyebutkan, pihaknya mendapatkan temuan dari hasil 8 perkara selama 2022. Dari 8 temuan tersebut, ada 7 orang tersangka tindak pidana perpajakan yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan kepada tahap penuntutan.

Erna Sulistyowati menjelaskan, penegakan pidana perpajakan merupakan suatu bisnis yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak (WP).

Namun apabila sengaja menghindari kewajiban perpajakannya, akan diminta pertanggungjawaban sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Sementara Kepala Kejati Jabar, Asep Mulyana menambahkan, saat ini berkas perkara tersebut sudah di terima oleh pihaknya. Yang sebelumnya diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil I DJP Jabar.

“Kami sudah menerima 8 berkas perkara penyedikan, dengan 7 orang tersangka yang di serahkan oleh PPNS Kanwil Jabar, PPNS itu singkatannya Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asep.

Pada prosesnya, dari 7 total keseluruhan, baru 5 tersangka yang sudah di jatuhi vonis pidana perpajakan. Ada 1 orang terdakwa memanfaatkan upaya pengungkapan ketidak benaran dengan membayar pelunasan kerugian pendapatan negara.

Adapun ke 4 orang terdakwa, telah di jatuhi vonis pidana 3 sampai 5 tahun penjara, dan di kenakan denda dengan total  Rp 220 miliar.

Lebih Asep menjelaskan, dalam memulihkan kerugian, pihaknya akan melakukan asset tracking kepada pelanggar pidana perpajakan.

“Kami akan melakukan kegiatan asset tracking yang bekerjama dengan Jaksa Penuntut umum dengan PPNS Kanwil I DJP Jabar, untuk melakukan sita aset, yang kerugiannya dapat memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tandasnya. (mg1)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan