Kedua, siswa yang mendaftar memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi serta wajib didukung dengan dokumen yang sah.
Ketiga, siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Keempat, sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A atau B. Serta dimungkinkan dengan berbagai pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.
Demikianlah informasi terkait program bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah 2023. Semoga KIP Kuliah bisa menyasar pada calon mahasiswa yang potensial dan tepat.