Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Bercanda di Ruang Sidang

JAKARTA – Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Februari 2023, Majelis Hakim mengumumkan hukuman bahwa Kuat Maruf yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam pengumuman tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kejahatan tersebut.

Meskipun demikian, sebelum meninggalkan ruang sidang, Kuat Maruf sempat menyampaikan salam metal pada Jaksa Penuntut Umum.

Saat berjalan setelah berkonsultasi sebentar dengan kuasa hukumnya, kemudian supir Ferdy Sambo tersebut keluar ruang sidang dengan melenggang dan melewati Jaksa Penuntut Umum.

Ketika itu, terlihat Kuat Maruf menunjukan salam metal pada Jaksa Penuntut Umum dan terus berjalan menuju pintu ruang sidang.

Kamaruddin Simajuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, merasa kecewa bahwa beberapa tersangka yang didakwa atas pembunuhan Brigadir Yosua masih bisa bercanda di ruang sidang.

Menurut Kamaruddin, ruang sidang adalah tempat yang harus dihormati, dan para tersangka harus mempertimbangkan hal itu.

Meskipun begitu, Kamaruddin merasa bersyukur dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan pada Kuat Maruf.

“Kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan hakim menerima permohonan kami,” ungkap Kamaruddin.

Sementara itu, menyinggung vonis Ricky Rizal yang akan segera dibacakan, Kamaruddin juga berharap vonis Ricky Rizal lebih berat.

“Harusnya vonis Ricky lebih berat karena dia seorang anggota Polisi. Yang mengerti hukum,” jelas Kamaruddin.

Hal senada juga disampaikan oleh Rosti Simajuntak selaku ibu dari Brigadir Yusua atas vonis 15 tahun penjara untuk Kuat Maruf.

“Kami berterima kasih atas vonis yang diberikan hakim pada Kuat Maruf,” ungkap Rosti

Rosti mengatakan jika Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan terpenuhi dengan pasal 340.

Sedangkan menyinggung vonis terhadap Richard Eliezer yang merupakan justice collaboration, ibunda Bharada Yosua mengaungkapkan dia berharap vonis Eliezer akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Eliezer telah mengakui semua perbuatannya dan telah menyampaikan perminta maafannya bahkan telah bersujud saat menyampaikannya, saya berharap vonis Eliezer akan lebih rendah dari tuntutan Jaksa,” terang Rosti.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan