Tok! PC Dihukum 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: “Ini Yoshua yang Kau Bunuh”

JABAR EKSPRES- Berikut ini merupakan reaksi dari Ibunda Brigadir J usai hakim membacakan putusan mengenai hukuman yang diberikan kepada Putri Chandrawathi di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan pada Senin 13 Febuari 2023.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak ini berteriak histeris setelah mendengar putusan hakim, seakan ia tak menerima akan putusan hakim mengenai hukuman yang akan diberikan kepada PC.

PC dikenakan hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J. Rosti ini berteriak histeris kepada PC yang terlihat tak jauh berada di hadapannya.

Sambil memegang foto Brigadir Joshua yang di pigurai dengan bingkai warna putih, Rosita mengatakan “Putri! Ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh!”

Teriakan histeris serta keinginan untuk mendekati PC ini berhasil ditahan oleh keluarga besar Rosti yang duduk di dekatnya.

Diketahui Ibunda Brigadir J ini menghadiri persidangan dengan ditemani oleh keluarga besar yang sama-sama memakai pakaian putih.

Atas kekesalan Rosti kepada PC, ia bahkan mengungkit mengenai ajudan PC yang selalu melindunginya.

“Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri?!” teriak Rosti sambil menangis.

Tetapi setelah PC dibawa keluar ruang persidangan, emosi Rosti sudah bisa dikendalikan dan mulai redup sehingga ruang persidangan kembali kondusif.

Sebelumnya, sidang mengenai pembunuhan Brigadir J ini berjalan cukup lama. Dan hingga saat ini sudah ada di agenda putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Salatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, yang berarti lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Ferdy Sambo harus menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim berupa hukuman mati, yang juga lebih berat dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan