JAKARTA – Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini menyebabkan warganet kembali menggali pendapat seorang praktisi hukum, salah satunya Hotman Paris Hutapea mengenai Pasal 100 KUHP yang baru tentang hukuman mati.
Dalam video, Hotman mengaku kebingungan terhadap dalil hukum yang diterapkan dalam pasal tersebut, karena Ferdy Sambo yang sudah divonis hukuman mati tidak langsung dieksekusi dan ada celah untuk lolos dari hukuman.
“Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana? Bagiamana orang-orang yang buat Undang-Undang ini?!” ucap Hotman mengawali videonya, dikutip Selasa 14 Februari 2023.
Pasal 100 Ayat (1) memperkenankan hakim untuk memberikan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga faktor, yaitu rasa penyesalan dari terdakwa dan kemungkinannya untuk memperbaiki dirinya, peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana, dan alasan-alasan yang dapat memberikan kelegaan.
Menurut Hotman, apakah makna dari putusan hukuman mati jika tidak bisa dieksekusi segera? Bahkan, situasi tersebut memberikan celah bagi terdakwa untuk melakukan berbagai hal demi memperoleh surat keterangan yang baik.
“Di penjara yang menentukan berkelakuan baik itu kalapas, ini jadi surat pahal mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun. Dalam waktu dekat ada rencana lamar jadi kalapas penjara, sama juga remisi koruptor, kalau sudah 2/3 masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada kelakuan baik. Ini (kalapas) menjadi jabatan sangat prestisius dan bergengsi,” ucap Hotman menyindir.
Hotman meyakini bahwa mereka yang membuat undang-undang baru KUHP bukanlah praktisi hukum, melainkan profesor atau dosen. Oleh karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan undang-undang yang disahkan pada 6 Desember 2022.
Hotman Paris menilai, berapa pun biayanya banyak orang akan mau dan berani mempertaruhkan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.
“Jadi apa artinya gitu loh? Sudah pesidangan, dudah divonis PK sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati,” ungkapnya.