Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Chandra 20 Tahun Penjara! Pengacara Tak Terima

JABAR EKSPRES – Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya resmi divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada tujuh poin yang dijadikan landasan oleh hakim untuk memberikan vonis mati terhadap Sambo.

Di antaranya membuat kegaduhan di masyarakat luas dan menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Benarkah Honda Beat ADV 2023 Akan Segera Rilis?

Hakim pun menilai tidak ada yang bisa meringankan hukuman untuk Ferdy Sambo.

Hasil putusan tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntun umum yang meminta Sambo dihukum seumur hidup.

Menurut Mahfud MD hukuman tersebut sudah tepat, lantaran ancaman maksimal kasus pembunuhan berencana itu memang hukuman mati.

Mahfud pun menuturkan bahwasannya hukuman tersebut tidak bisa dikurangi lantaran tidak ada perihal yang bisa meringankan Ferdy Sambo.

“Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” kata Mahfud.

“Menurut saya keadilan sudah diberikan oleh hakim yang gagah perkasa dan berani. Dan kita memang dorong terus jangan takut pada siapapun,” ujarnya.

Baca Juga: Login Rp900.000 Saldo DANA Gratis 2023 Bisa Langsung Cair?

Sementara Putri Chandrawati sebagai istri mantan Kadiv Propram Polri mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Putri Chandrawati mendapatkan vonis tersebut lantaran turut ikut serta di dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Hakim menilai bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J dampak dari Putri Chandrawati bercerita kepada Sambo.

Baca Juga: Spesial Valentine Rp700.000 dari Aplikasi Penghasil Uang

Lebih lanjut hakim pun menegaskan bahwasannya Putri sudah membuat jelek nama organisasi Bhayangkari akibat dari tingkah lakunya.

Pada saat sidang pun Putri tidak transparan dalam memberikan informasi, sehingga Hakim menyatakan bahwasannya tidak ada yang suatu hal yang bisa meringankan hukuman bagi Putri.

Vonis tersebut tentu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 8 tahun.

Baca Juga: Motor Listrik Harga Rp10 Jutaan, Buruan Cek Sekarang!

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan