Sandi Nugraha, Kota Bandung
SEJAK tahun 2004 silam, Siti Sa’adah atau Nenek Sa’adah ini harus memikirkan nasib dirinya beserta kedua anak perempuannya lantaran harta satu-satunya yakni rumah seluas 70 meter persegi yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung harus segera ditinggalkan lantaran mendapat gugatan dari salah satu pihak yang mengaku memiliki aset di lokasi tersebut.
Bingung serta perasaan campur aduk, terus dirasakan Nenek Sa’ada saat mendapatkan surat pemberitahuan dari pihak penggugat untuk segera mengosongkan rumah yang selama ini sudah tempati selama 52 tahun.
“Pertamanya itu dari tahun 2004 (surat pemberitahuan eksekusi), 2012 ada lagi, terus 2022 ada lagi sampai sekarang. Ibu mah bingung aja, bingung banget (tidak tahu apa-apa),” ujar sang Nenek saat ditemui Jabar Ekspres di kediamannya, Senin (13/2).
Padahal kata Nenek Sa’adah, selama 52 tahun menempati rumah yang beralaskan dinding kayu tidak pernah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yakni membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya.
Bahkan surat kepemilikan berupa sertifikat tanah hingga dokumen-dokumen kepemilikan lainnya ia selalu pegang dalam genggamannya.
“Sudah mau 52 tahun dari tahun 70 (1970) ibu tinggal di sini. Sertifikat juga ada, PBB juga dibayarin setiap tahun juga. Tapi kenapa rumah ibu mau dieksekusi, apa mungkin karena jelek terus dipinggir jalan (rumahnya)?,” tanya Sa’adah sambil tersenyum menahan kesedihannya.
Sehingga dengan persoalan ini, ia bisa pasrah sambil berharap keadilan datang menghampiri dari para pemangku kebijakan.
“Kenapa ibu punya surat – surat (sertifikat kepemilikan), kenapa rumah ibu harus dieksekusi, ibu di sini sudah mau 52 tahun, di rumah juga perempuan semua. Suami dulu yang menjadi guru SD (sekolah dasar) meninggal itu tahun 2000 silam. Ibu hanya minta keadilan dan kebijaksanaannya saja,” pungkas Nenek Sa’ada. (san)