Pimpinan DPRD Kota Bandung Sesalkan Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

BANDUNG – Pimpinan DPRD Kota Bandung menyesalkan pembongkaran bangunan cagar budaya di Kota Bandung. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya rekomendasikan penghentian segala bentuk kegiatan dibangunan gedung yang terletak di Jalan Cihampelas 149 dan Ir. H. Juanda 166 Kota Bandung.

Menurut Politisi Partai Golkar ini, Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai terhadap pembongkaran bangunan yang ada di lokasi tersebut.

“Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya,” kata Edwin, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Bandung, Jumat 10 Februari 2023.

Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan SKPD Pemkot Bandung tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah dan selanjutnya dibangun kembali, membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan-bangunan yang masuk bangunan Cagar Budaya.

Edwin Senjaya, mengatakan pembongkaran Bangunan tersebut mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi Cagar Budaya di Kota Bandung.

Edwin menegaskan, tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda karena ada sanksi di dalamnya.

Prinsip hukumnya adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum. Sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum, tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi menjelasan, adanya UU No.11/2010 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul terferivikasi sebagai bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda 7 tahun 2018.

“Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda 7 tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana,” kata Muhtar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan