Pemkot Cimahi Turun Tangan Bantu Pemulihan Korban Penganiayaan

Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan saat menjelaskan bahwa Pemkot Cimahi memerikan pendampingan terhadap korban kekerasan anak di Kota Cimahi.
Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan saat menjelaskan bahwa Pemkot Cimahi memerikan pendampingan terhadap korban kekerasan anak di Kota Cimahi.
0 Komentar

CIMAHI – Pemkot Cimahi memberikan perhatian serius mengenai tindak kekerasan anak yang dilakukan ayah kandung sendiri.

Korban kekerasan anak yang terjadi di Pesantren Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada beberapa waktu lalu kini ditangani langsung Pemkot Cimahi.

Korban selamat aksi kekerasan yang dilakukan oleh Ade Nanda atau  Ade bogel (37) yaitu korban berinisial  AMN (12) yang kini masih menjalani perawatan di RS Sartika asih.

Baca Juga:Damkar KBB Evakuasi Sarang Tawon Jumbo!Di Sini Ada Pinjol DANA Rp 10 Juta, Halal Tanpa Bunga

Sedangkan si pelaku atau ayah kandunya kini sudah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian dan status menjadi tersangka.

Pemerintah Kota atau Pemkot Cimahi langsung melakukan pendampingan terhadap anak korban yang selamat, saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Iya kita akan tangani sampai tuntas termasuk pemulihan kesehatannya.karena mungkin ada traumatic,” ujar Pj Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Rabu 8 Februari 2023.

Ia atas nama Pemkot Cimahi menyayangkan adanya aksi kekerasan terhadap anak tersebut. Apalagi dilakukan oleh ayah kandung sendiri.

“Tentu membuat kita sedih dan prihatin atas kejadian tersebut,” katanya dikdik.

Meskipun dalam penelusuran, keluarga tersebut hanya mengontrak dan bukan warga Kota Cimahi. Tetapi kata Dikdik, Pemkot Cimahi akan melakukan pendampingan sampai korban pulih.

“Ini adalah tanggung jawab pemkot meskipun bukan warga Kota Cimahi,intinya kami akan lakukan pendampingan sampai benar-benar pulih,” ungkap dikdik.

Baca Juga:UPDATE! 102 Daftar Pinjol Legal Dapat Izin OJKLama Kunjungan Wisatawan ke Kabupaten Bogor Rendah

Seperti diketahui keberadaan tersangka dan keluarganya yang mengontrak di Kota Cimahi selama ini tidak diketahui pihak RT karna tidak melapor.

“Siapapun yang masuk dalam lingkungan wilayah Kota Cimahi harus wajib lapor,” imbuh dikdik

Ia juga mengintruksikan RT, RW hingga Lurah di Kota Cimahi, untuk menegaskan kembali mewajibkan tamu wajib lapor. (mg5)

0 Komentar