Dituntut 12 Tahun Penjara Irfan Suryanegara Malah Dapat Vonis Bebas, Begini Penjelasannya!

Majelis Hakim berikan vonis bebas kepada Irfan Suryanegara pada kasus penipuan dan penggelapan yang di gelar di PN Bale Bandung
Pada  sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Sugianto memberikan vonis bebas kepada Irfan Suryanegara dan istrinya
0 Komentar

Jaksa menyebut, Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (mg5/yan).

 

0 Komentar