Dituntut 12 Tahun Penjara Irfan Suryanegara Malah Dapat Vonis Bebas, Begini Penjelasannya!

Jabarekspres – Keputusan mengejutkan terjadi pada keputusan hakim pada sidang kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang melibatkan Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara. Pada  sidang putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwi Sugianto memberikan vonis bebas kepada Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty.

Sidang perkara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung secara virtual itu, menyatakan dakwaan terhadap Irfan tidak terbukti bersalah.

Irfan tidak terlibat dalam unsur penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim pun menilai jika dakwaan pertama mengenai Pasal 378 KUHP tidak terbukti.

“Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dakwaan kumulatif,” ucap hakim di PN Bale Bandung, Rabu, (8/2).

Dalam persidangan Hakim menjelaskan bahwa Irfan dan korban yang Bernama Stelly Gandawijaja merupakan hubungan bisnis.

Bisnis antar keduanya sudah berlangsung lama. Sehingga Hakim menilai keduanya sudah saling mengenal dan menjalakan bisnis bersama.

hakim pun menilai jika Stelly, dalam keadaan sadar ketika memberikan aset terkait bisnisnya kepada Irfan dan dakwaan unsur penipuan tidak bisa dibuktikan. Sehingga kasus ini hanya memenuhi unsur perdata.

‘’unsur-unsur penipuan dan perkara ini tidak masuk kedalam tindak pidana melainkan perdata,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *