JABAR EKSPRES – Berikut ini merupakan informasi resmi yang belum lama ini baru rilis perihal daftar terbaru pinjol yang berizin OJK.
Sebagai badan resmi pemerintahan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis penyedia fintech peer-to-peer lending (baca: pinjol) yang telah terdaftar.
Melansir berbagai sumber, setidaknya ada satu penyedia pinjol yang berizin OJK telah berkurang satu.
Dengan demikian, pinjol legal yang sebelumnya berjumlah 103, sekarang ini berkurang satu menjadi 102 penyelenggara.
BACA JUGA: Dapatkan Hadiah Saldo DANA Lewat 5 Game Ini, Hiburan Dapat Cuan!
“Terdapat 1 pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman),” tulis OJK.
Dengan adanya daftar terbaru ini, setidaknya kamu harus semakin waspada jika hendak menggunakan jasa pinjaman tunai online.
Yang paling penting dan utama, kamu harus tetap melakukan pengecekan terhadap pinjol-pinjol yang hendak kamu gunakan jasanya.
Sekarang ini banyak sekali kanal yang bisa kamu akses untuk mengecek legalitas pinjol, apakah sudah terdaftar OJK atau tidak. Silakan klik artikel di bawah ini untuk mengetahui cara cek legalitas pinjol.
BACA JUGA: Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal, Ada Tiga Caranya, KLIK di Sini
Daftar Penyedia Pinjaman Tunai Online Resmi OJK
Nah, silakan kamu simak daftar di bawah ini untuk mengetahui penyedia pinjaman tunai online yang sudah berada dalam pengawasan OJK:
Kamu tentunya harus mengetahui ini sebab lisensi operasi dari OJK merupakan bahan pertimbangan utama yang sangat penting jika kamu hendak menggunakan jasa pinjaman online.
Hal ini tentunya menyangkut masalah keamanan dan kenyamanan kamu selaku pengguna pinjaman online. Pasalnya, sekarang ini banyak sekali penyedia jasa pinjol, namun tidak semuanya berada dalam pengawasan OJK.
Kamu tetap harus menjadikan ini sebagai pertimbangan utama walaupun kamu memang sedang membutuhkan uang cepat guna menutupi kebutuhan mendesak.
Jangan sampai pinjol ini menjadi sesuatu yang menambah beban masalah, alih-alih memberikan solusi.