Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS

 

Biaya Perpanjangan Surat Izin Mengemudi secara online:

Untuk memperpanjang SIM Online, ditetapkan biaya sebagai berikut:

  • Perpanjang SIM A : 80.000
  • Perpanjang SIM C : 75.000

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dokumen fisik ke alamat rumah Anda, serta belum termasuk biaya tes psikologi dan RIKKES Jasmani.

Biaya psikologi sebesar Rp 37.500. Sementara itu, harga pemeriksaan fisik RIKKES mengikuti kebijakan tarif fasilitas kesehatan yang dipilih.

Dokumen Perpanjang Surat Izin Mengemudi secara Online:

Dokumen-dokumen berikut diperlukan untuk memperpanjang kartu SIM secara Online:
1. Kartu SIM lama

2.E-KTP

3. Hasil RIKKES Jasmani

4. Hasil tes Psikologi

5. Pas Foto (bukan Selfie) dengan latar belakang berwarna biru.

6. Gamabar tanda tangan si atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Berapa lama proses perpanjangan SIM online?
Perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi secara online memakan waktu 3-7 hari kerja. Hal ini sesuai dengan antrian. Namun jika bertambahnya antrian, perpanjangan kartu SIM secara online membutuhkan waktu lebih lama (tidak termasuk proses pengiriman ke alamat pengiriman).

Jam operasional SATPAS yaitu, Senin-Sabtu 08:00-15:00. Jika permohonan perpanjangan kartu secara online diminta setelah pukul 15:00 WIB, permohonan perpanjangan akan diproses keesokan harinya. Seilahkan dicek secala berkala status Anda di aplikasi Korlantas.

Untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan kartu secara online, pastikan Kembali dokumen yang harus disiapkan, semuanya harus sudah lengkap dan benar, sehingga tidak ditolak oleh SATPAS. Lakukan perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi anda 30 hari sebelum tanggal penggunaan terakhir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan