Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi KORLANTAS

Jabar Ekspres – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara baik pengendara motor atau mobil. namun, terkadang untuk sebagian orang sangat sulit untuk melakukan perpanjangan SIM secara offline, dikarenakan tidak memiliki waktu yang cukup.

Dengan berkembangnya teknologi, perpanjangan masa berlaku kartu SIM kini dapat dilakukan secara online. Masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang masa berlaku SIM nya secara online melalui aplikasi Korlantas Digital tanpa harus melapor langsung ke Polres setempat. Cara perpanjang SIM online, biaya dan dokumen yang diperlukan menjadi pertanyaan bagi mereka yang kartu SIM-nya akan habis masa berlakunya.

Setelah proses perpanjangan secara online selesai, dokumen fisik dapat dikirim langsung ke alamat yang terdaftar. Nah, lalu bagaimana cara perpanjang SIM Online via aplikasi Korlantas? Simak artikel di bawah ini.

Cara perpanjang Surat Izin Mengemudi online

Berikut Cara perpanjangan SIM online dikutip situs resmi Digital Korlantas:

  1. Download Aplikasi Korlantas POLRI Digital dari Playstore.
  2. Kemudian daftarkan aplikasi dengan memasukkan nomor ponsel Anda dan Anda akan menerima kode OTP dalam bentuk SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil di menu profil dengan memasukkan nomor NIK, Nama dan Alamat email.
  6. Kemudian konfirmasi E-KTP dengan mengambil foto asli melalui aplikasi
  7. Sebelum mengajukan perpanjangan, harap siapkan dokumen seperti e-KTP, foto kartu SIM lama, tandatangan di atas kertas putih dan Pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  8. Kemudian mengikuti tes kesehatan fisik di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dapat diakses melalui browser HP.
  9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjang SIM.
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk memperbarui kartu Surat Izin Mengemudi Anda.
  11. Pilih penerbit SATPAS.
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk refund jika SATPAS menolak permintaan perpanjangan karena dokumen pengiriman tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman atau pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman dari POS Indonesia, harap isi alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran, jangan lupa klik Lihat nomor rekening dan bayar dengan BNI virtual.
  15. Periksa status acara secara berkala di menu Acara.
  16. Saat kartu diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan.
  17. Proses perpanjangan kartu selesai dan kartu SIM baru didigitalkan setelah Anda mengklik tombol “Perbarui”.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan