Wali Kota Bandung Perintahkan Siapkan Dokumen untuk Pemeriksaan BPK

JABAREKSPRES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku, untuk pemeriksaan itu, pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran agar segera menyiapkan data untuk pemeriksaan.

“Saya telah menginstruksikan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bandung agar menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan auditor BPK,” ujar Yana Mulayana kepada wartawan Ketika ditemui di Bali Kota Bandung, Rabu, (1/2).

Menurutnya, BPK Jabar mulai melakukan pemeriksaan interim atau audit pendahuluan sebelum dilakukan pemeriksaan terinci.

Pemeriksaan ini dilakukan setiap tahun, tujuannya untuk mengaudit pengelolaan tata keuangan pemerintah pada tahun sebelumnya.

“Hal itu supaya proses pemeriksaan berjalan lancar,” lanjutnya.

Yana menyampaikan, dalam pemeriksaan BPK Jabar, pihaknya akan memberikan akses dan dukungan yang diperlukan untuk audit.

Sebagai bagian dari perbaikan, Pemkot Bandung juga berkomitmen melaksanakan rekomendasi BPK untuk peningkatan pengelolaan keuangan dan sumber-sumber daya lainnya.

“Saya berharap, pemeriksaan interim BPK ini menjadi referensi untuk penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tukas Yana.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang mengatakan, pada pemeriksaan interim ini terdapat tiga sasaran.

“Tim BPK akan memantau pemeriksaan sebelumnya. Apakah semua rekomendasinya ditindaklanjuti. Itu berpengaruh terhadap opini untuk pengelolaan keuangan di Kota Bandung,” imbuh Paula.

Selanjutnya, terkait dengan pemuktahiran dan pengujian Sistem Pengendalian Intern (SPI) sesuai PP No 60 tahun 2008 dan disertai profil risikonya

“Terakhir, penetapan Overall materilitas (OM) yaitu suatu bersaran nilai kesalahan yang ditoleransi. Semakin besar persentase OM semakin baik,” ucapnya.

Paula berharap, pemeriksaan interim digunakan sebagai pemberian kesempatan untuk segera menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan.

“Pemeriksaan interim bagian dari perencanaan pemeriksaan perinci. Kesuksesannya tergantung respon dari entitas yang diperiksa,” tutup Paula. (bas/yan).

Untuk diketahui pada Laporan Hasil pemeriksaaan Keuangan (LPHK), Kota Bandung mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun WTP yang didapatkan oleh Pemkot Bandung itu masih memiliki rekomendasi dari beberapa hasil temuan yang harus segera diselesaikan selama 60 hari ke depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan