Insentif Fiskal Masih Dikucurkan Pemerintah pada 2023, Ini Dia Jenisnya!

JAKARTA – Pemerintah akan kembali memberikan kebijakan insentif fiskal pada 2023 yang diberikan di beberapa sektor dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pemberian insentif fiskal akan berlanjut diberikan pada 2023 ini.

Beberapa kebijakan pemberian insentif fiskal di antaranya, memberikan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PpnBM DTP) yang diberikan untuk sektor otomotif.

Selain itu pemerintah juga memberikan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.

Suahasil menuturkan kebijakan ini bertujuan untuk menggairahkan perekonomian dan meningkatkan pertumbuhan industri di sektor tersebut.

Hal ini dilakukan mengingat sektor tersebut memiliki turunan yang sangat banyak. Sehingga harus ditopang dengan dengan kebijakan tersebut.

‘’Jadi cukup banyak industri turunan dari sektor otomotif dan properti yang diberikan subsidi dari pemerintah untuk membangun rumah sederhana, ini banyak turunannya,’’ kata Suahasil.

Untuk pemeberian insentif di sektor otomotif juga memiliki faktor turunan yang sama. Mengingat pemerintah juga saat ini sedang gencar menyosialisasikan penggunaan kendaraan listrik yang juga akan diberikan insentif.

Selain dua sektor itu, pemerintah juga akan memberikan insentif di sektor UMKM yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Menurutnya, kebijkan ini untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM sebagai penopang perekonomian nasional yang banyak menyerap tenaga kerja sangat banyak.

Suahasil menambahkan, untuk kebijakan moneter lainnya adalah memberikan bantuan program kepada pelaku usaha yang melakukan hilirisasi sumber daya alam.

Pemeberian bantuan ini, memiliki tujuan agar para pengusaha tertarik untuk mengembangkan usaha pertambangan dengan melakukan hilirisasi dan meningkatkan nilai tambah.

‘’Jadi kebijakan ini ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk para pengusahan dan menambah daya tarik untuk meningkatkan investasi ke depan,’’ tutup Suahasil.

Untuk diketahui, pemberian insentif ini sebagai bentuk kewaspadaaan terhadap pengarus terjadinya resesi dunia.

Dampak dari terjadinya resesi adalah Inflasi yang mengakibatkan harga-harga melambung tinggi.

Meski secara fundamental perekonomian Indonesia dikatakan cukup kuat pemerintah tetap harus membuat kebijakan untuk melindungi dari gempuran resesi global itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan