Ternyata Begini Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Mudah dan Gratis!

JABAR EKSPRES – Viralnya hastag nikah di KUA di twitter hal ini jadi penasaran netizen, apa aja sih syarat nikah di KUA? Oleh karena itu baca artikel ini sampai selesai ya.

Kisah pasangan yang baru saja memutuskan untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ini viral di Twitter dan menjadi trending topik teratas di Twitter pada Selasa (31/1/2023).

Kisah berawal dari pemilik akun Twitter @odongpejjj yang mengunggah momen pernikahan dirinya dan pasangannya di KUA miliknya.

“Kami menikah gratis tahun 2021 karena terus berfoto dari balik pohon pisang di KUA HAHAHAHAHA,” tulisnya dalam keterangan yang disertai unggahan foto pernikahan.

“Banyak orang bertanya, ‘gimana cara ngomong ke keluarga’ Waktu itu saya bilang mau nikah, tapi saya bilang mau nikah di KUA saja. Saya duduk di pajangan saat pernikahan kakak saya. Saya lihat salaman sama orang yg ga kenal kayanya agak aneh yah,” lanjutnya.

Sontak, cuitan ini pun menarik perhatian netizen. Netizen pun langsung dibanjiri tweet, dan ia membagikan kisah momen pernikahannya yang berlangsung di KUA.

Pasalnya, menikah di KUA merupakan hal yang masih jarang dilakukan oleh banyak orang saat menikah.

Namun, tempat pernikahan yang dipilih merupakan pilihan yang telah disepakati sebelumnya dari masing-masing pasangan asalkan dilandasi dengan itikad baik.

Menikah di KUA menjadi pilihan alternatif untuk mengikrarkan nazar yang tidak memakan biaya banyak dan bisa dilakukan bagi yang menginginkan prosesi yang mudah. Jadi berapa sebenarnya biaya menikah di KUA? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Sampai saat ini untuk yang ingin melangsungkan akad nikah di kantor KUA gratis.

BACA JUGA: Nikah di KUA Jadi Tren Kisah Manis Masa Kini, Netizen: Alhamdulilah Bahagia Sampe Detik ini

Melansir dari berbagai sumber Berdasarkan peraturan (PP) No. 48 Tahun 2014, menggantikan PP No. 47 Tahun 2004 tentang Bea Cukai atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Kena Pajak (PNBP), sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama RI. Republik Indonesia. Ketentuan mengenai biaya penyelenggaraan upacara perkawinan adalah sebagai berikut:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan