Ternyata Begini Syarat dan Biaya Nikah di KUA, Mudah dan Gratis!

Biaya Pernikahan di KUA

Biaya pemrosesan pernikahan adalah Rp 0 atau gratis karena dibebankan oleh KUA selama jam kerja Senin sampai Jumat. Hal ini juga berlaku untuk daerah terkena bencana dan masyarakat yang tidak mampu serta kartu disabilitas yang diketahui oleh Camat.

Namun akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600.000 jika calon pengantin melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA atau di KUA di luar jam kerja. Ini diklasifikasikan sebagai pendapatan bebas pajak bagi pemerintah. (PNBP) oleh Kementerian Agama.

Biaya sebesar Rp. 600.000 juga berlaku bagi yang ingin mengundang pangeran ke rumah atau tempat pernikahan akan dilangsungkan, meskipun pernikahan dilangsungkan pada jam kerja KUA.

Tidak ada biaya lain yang harus ditanggung oleh kedua mempelai selain yang telah diatur dalam peraturan ini. Biaya yang tidak tercantum dapat dimasukkan dalam kategori hibah.

Syarat Nikah di KUA

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  • Surat keterangan asal-usul (model N2).
  • Surat persetujuan mempelai (model N3).
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4).
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Surat izin pengadilan jika tidak ada izin dari orang tua/wali.
  • Pasfoto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar.
  • Dispensasi dari pengadilan khusus untuk calon suami yang belum berumur 19 tahun dan khusus untuk calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  • Bagi anggota TNI/POLRI, membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami).
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Itulah syarat dan biaya nikah di KUA, jadi apakah kamu tertarik?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan