Tak Tertib, Trotoar di Kota Bandung Jadi Lahan Parkir Liar

BANDUNG – Sejumlah titik trotoar di Kota Bandung jadi lahan parkir liar yang kondisinya kian menjamur.

Keberadaan trotoar di Kota Bandung yang mestinya dibangun untuk tujuan pemanfaatan fasilitas bagi pejalan kaki itu tidak sesuai dengan fungsinya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara mengatakan, pihaknya akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir.

“Besok (hari ini, red) kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar,” kata Asep, Selasa 31 Januari 2023.

Dia menerangkan, Dishib Kota Bandung akan mengerahkan sebanyak 20 sampai 25 personel untuk penertiban lahan parkir liar khususnya trotoar di Kota Bandung.

“Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, kami akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan,” terang Asep.

“Tidak hanya itu, pelanggar juga akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi,” lanjutnya.

Asep menjelaskan, pembayaran tersebut ada retribusinya, untuk kategori kendaraan roda dua yakni Rp 245 ribu, sementara bagi roda empat sebesar Rp 550 ribu dan roda enam mencapai Rp 1.50 ribu.

“Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,” jelasnya.

Mengenai sejumlah titik sasaran penertiban, Asep mengaku sudah menyiapkannya, namun untuk lokasi dia enggan memberikan informasi.

“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.

Asep mengingatkan, kepada masyarakat terutama warga Kota Bandung supaya tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar.

“Trotoar di Kota Bandung bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar,” imbuhnya.

Diketahui, sejak 2017 lalu, Pemkot Bandung telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

“Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa,” paparnya.

“Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” pungkas Asep. (bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan