BANDUNG BARAT – Upaya penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dinilai tidak terlalu krusial. Masalahnya, dengan aturan yang ada pada saat ini, memungkinkan kades bisa memimpin 18 tahun dalam tugas masa periode jabatannya.
Pengamat pemerintahan dan politik, Dijamu Kertabudi mengatakan, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 39 telah menunjukkan sesuatu yang cukup ideal bagi kepala desa. Dikatakan, kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa mencalonkan diri sebanyak tiga kali berturut-turut.
“Saya menilai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup ideal. Sebab di dalamnya ada tips bagi kades dapat menjabat sampai tiga periode,” kata Djamu, Jumat (27/1).
Tentang alasan mengatasi polarisasi politik saat Pilkades yang bisa terbawa sampai masa tenang seusai pilkades, hal itu tidak bisa dijadikan alasan. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah melalui proses pendidikan politik di mayarakat. Sehinggga mereka bisa menerima kekalahan dan kemenangan dengan legowo.
Tidak hanya itu, kata Djamu, pihak Kades yang tampil sebagai pemenang harus proaktif merangkul semua masyarakatnya. Serta dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel. Sehingga bisa diterima oleh masyarakat sebagai pemimpin wilayah yang tidak hanya berpihak kepada massa pendukungnya saja.
“Jadi kembali kepada kepala desanya, sebab tanpa itu semua kebijakan apapun yang diterapkan pasti akan menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rismawan menyebut aspirasi masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bagi dirinya pribadi tidaklah terlalu mendesak. Justru yang harus diprioritaskan serta menjadi perhatian pemerintah pusat adalah bagaimana meningkatkan gaji, fasilitas, serta sarana prasarana pendukung lainnya agar kesejahteraan kepala desa meningkat.
Selama ini kepala desa sebagai jabatan politik di tingkat bawah kerap harus berperan serba bisa dan siap. Ketika ada warganya yang sakit, ada hajatan, ada bencana, ada yang melahirkan, atau ada kegiatan yang sebenarnya bukan kewenangan langsung desa, selalu dituntut untuk bisa menghandle. Jika tidak maka bisa dianggap mengabaikan masyarakatnya.
“Makanya kalau saya pribadi lebih cenderung kepada bagaimana kesejahteraan kepala desa bisa ditingkatkan, sebab jika sudah terpilih dan menang Pilkades maka seorang kepala desa adalah pemimpin bagi semua warganya,” jelasnya**(Mg1)