“Kami akan terus berjuang bagaimana membuat konsep eprda di daerah yang memiliki nilai kemanfaatan untuk masyarakat Kota Bogor dalam hal memberikan solusi,” tegasnya.
Pihaknya berencana pada pekan depan akan menggelar rapat lanjutan dengan pihak Bagian Hukum dan Ham, serta bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor guna memperuncing wacana pembentukan Raperda tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengaku, Raperda tersebut diusulkan setelah banyaknya aduan warga masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol ilegal dan rentenir.
Selain itu, sambung dia, hal tersebut menjadi perhatian serius pihaknya karena berdasarkan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor tak sedikit warga yang menyampaikan keluhan terkait itu.
“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol ilegal. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” kata Politisi PKS itu.
“Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” lanjutnya. (yud)