Jangan Tergiur dengan Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya di Sini!

Jabarekspres.com – Kamu enggak usah tergiur dengan pinjaman online atau pinjol ilegal meski dengan kondisi membutuhkan uang mendesak. Carilah pinjol tersebut yang sudah memiliki izin resmi.

Pasalnya, pinjol ilegal itu meresahkan masyarakat dan bisa membahayakan bagi kamu karena mampu mencuri dan menyebar data pribadi kamu tanp izin.

Dengan itu, hindarilan yang namanya pinjol ilegal itu karena sangat merugikan dan membahayakan bagi peminjam.

Kamu bisa mengenali pinjol ilegal tersebut dengan cara di bawah ini sebagai berikut:

  • Tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuanagn atau OJK.
  • Tidak ada rincian bunga dengan denda secara tidak transparan.
  • Cara penagihan yang kurang mengenakan.
  • Lokasi dan alamat perusahaan tidak jelas.
  • Syarat peminjaman sedikit tidak jelas.

Namun tak sedikit orang yang sudah tergiur dengan pinjol ilegal itu karena saking banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang bisa kamu gunakan untuk melakukan peminjaman uang ini.

Apalagi kalau saat-saat yang terdesak pasti kamu akan mencari aplikasi yang cepat mencairkan uangnya dan juga dengan bunga yang sangat rendah.

Di saat seperti itu kamu juga harus tetap bisa menilai penggunaan aplikasi yang mana yang harus kamu pergunakan untuk melakukan pinjaman.

Memang melakukan pemilihan pada aplikasi harus sangat jeli agar nantinya kamu tidak tertipu. Untuk kamu yang belum tahu bagaimana cara membedakan aplikasi resmi atau tidaknya.

Dilansir dari suamber terpercaya mengungkapkan, aplikasi pinjol ilegal tetap bisa memberikan kamu pinjaman tetapi tidak resmi atau tidak terdafta di OJK.

Aplikasi tersebut juga juga memberikan kamu pinjaman hanya dengan syarat menggunakan KTP saja. Tetapi limit uang bisa kamu pinjam sangat kecil yaitu hanya berkisar 2 Rp juta sampai dengan Rp 8 juta saja.

Aplikasi tersebut juga memberikan janji tidak akan memberikan informasi pribadi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan. Tetapi aplikasi ini masih belum mengantongi izin dari OJK jadi masih bisa dikatakan tidak resmi.

Untuk itu, kami sarankan agar kamu selektif memilih pinjol legas jika terdesak untuk melakukan pinjaman. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan