Polisi Resmi Penjarakan Penyebar Video Porno Ketua DPRD Kaltim Syahruddin M Noor

JAKARTA – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan seorang mahasiswi berinisial FA (25) terkait kasus tindak pidana penyebaran video pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Saat ini, Polri resmi menetapkan seorang mahasiswi berinisial FA (25) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum yang diduga dilakukannya bersama seorang Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN).

Penetapan tersangka ini bermula setelah adanya laporan yang dibuat pihak Ketua DPRD di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. Laporan lantas ditindak lanjuti pada tahap penyidikan pada 14 September 2022.

“Kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama S dan terlapor atas nama FA,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 18 Januari 2023.

Ahmad Ramadhan mengatakan, FA saat ini telah ditangkap dan ditahan. Ia menyatakan hingga saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU).

“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Berdasarkan pasal yang menyebabkan FA harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Jenderal bintang satu itu.

Dikabarkan sebelumnya, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan