JABAR EKSPRES – Komisi II DPRD Kota Banjar memberikan tanggapan terhadap rencana Pemerintah Kota Banjar untuk mengganti kartu hak huni kios kelas 1 dengan surat perjanjian.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan keteraturan administrasi hak kios kelas 1 dan pembayaran retribusi pasar, yang telah mencapai tunggakan hingga Rp 1,4 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Asep Saefurrohmat, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang instansi terkait untuk membahas rencana kebijakan tersebut.
Baca Juga:Komisi IV Harap PKS TPPAS Legok Nangka jadi Langkah Baik Setelah Berkali-Kali GagalDPRD Kota Bogor Janji Bantu Pemkot Berantas Judi Online
“Kami juga berharap dapat melakukan audiensi langsung dengan pedagang atau paguyuban sebelum kebijakan tersebut ditetapkan,” kata dia Sabtu 29 Juni 2024.
Komisi II DPRD Kota Banjar mendukung kebijakan yang terbaik untuk kepentingan bersama. Menurut Asep, rencana penggantian kartu hak hunian kios tidak menimbulkan masalah karena ada Perda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Keputusan tersebut akan diatur melalui peraturan Wali Kota atau kebijakan dari instansi terkait. DKUKMP Banjar sedang menyiapkan kebijakan terkait penggantian kartu hak huni kios dengan surat perjanjian untuk memperbaiki hak huni kios dan retribusi,” ujar dia.
Komisi II DPRD Kota Banjar berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan penggantian kartu hak huni kios dengan surat perjanjian dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
“Audiensi dengan pedagang atau paguyuban dianggap penting untuk mendengarkan langsung masukan mereka. Diharapkan melalui dialog dan diskusi konstruktif, akan ditemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Asep Saefurrohmat juga menegaskan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkelanjutan bagi para pedagang pasar di Kota Banjar.
“Komisi II DPRD Kota Banjar siap mendukung upaya pembenahan hak huni kios dan retribusi pasar demi terciptanya tatanan administrasi yang lebih baik,” kata dia.
Baca Juga:PPDB Tahap Dua di Bandung Barat Tersisa 4.320 KursiPengamen Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Mandi di Banjaran
Terpisah, Aa Sumarna, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Banjar, menyatakan bahwa pihaknya belum mencapai kesepakatan bersama terkait kebijakan tersebut.
“Pedagang masih menunggu draf perjanjian yang akan disepakati bersama sebelum menerima kebijakan tersebut,” kaya Aa Sumarna. (CEP)
