Pinjol Legal Ini Mudah Cair! Silahkan Ajukan, Tersedia DANA hingga Rp 5 Juta

Jabarekspres.com –  Bermodalkan e-KTP saja kamu bisa mengajukan pinjaman online atau pinjol legal ini.

Dana yang tersedia pun sangat fantastis, pinjol legal tersebut menyediakan limit pinjaman hingga Rp 5 juta.

Pinjol legal ini sangat cocok bagi yang sedang membutuhkan dana mendesak, dan silahkan ajukan melalui pinjaman ini.

Uang hasil pinjaman bisa kamu manfaatkan untuk keperluan pendidikan, modal usaha maupun untuk kepentingan lainnya.

Dan pinjaman online legal ini aman diajukan karena sudah terdaftar di OJK dan memiliki kantor operasional resmi di Jakarta Selatan.

Jadi, kamu gak usah khawatir dengan pinjaman legal ini karena bisa memberikan jaminan keamanan bagi setiap peminjam.

Selain mudah cair, persyaratan pengajuan pinjol legal ini cukup simple hanya bermodalkan e-KTP saja kamu sudah bisa mengajukan pinjaman.

Cara mengajukan pinjol tersebut, kamu terlebih dulu harus download aplikasi Finmas melalui Google Play Store di ponsel atau di App Store.

Atau KLIK DI SINI

Penting diketahui bahwa aplikasi Finmas ini sudah didownload lebih dari dari 1 juta orang dengan rating 3,8.

Aplikasi pinjol Finmas menawarkan banyak tenor dengan tiga kriteria pinjaman yakni sekali bayar, cicilan ringan atau cicilan.

Setelah memilih jumlah dan tenor pinjaman lanjutkan dengan input data KTP kamu serta verifikasi alamat email.

Silahkan ikuti terus instruksi yang menjadi ketentuan jasa pinjol legal ini sampai selesai.

Dengan itu, dipastikan pinjaman kamu akan diproses dengan mudah dan cepat dan langsung dicairkan ke nomor rekening pribadi kamu.

Untuk layanan pinjol legal sendiri tersedia mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5.000.000 dengan lama pinjaman sampai 90 hari dan bunga mulai dari 0,188%.

Untuk Persyaratan Lengkap Pinjol Legal Finmas:

  • WNI yang tinggal di wilayah operasional Finmas
  • Minimal umur 21 tahun dan maksimal 55 tahun
  • Memiliki e-KTP yang masih berlaku
  • Memiliki rekening tabungan pribadi
  • Berstatus sebagai karyawan dan berpenghasilan tetap.

(bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan