Partai NasDem Diduga Curi Start Kampanye, Ini Respons Bawaslu Kabupaten Bandung

Kahpiana mengingatkan, untuk mengurus izin keramaian kepada kepolisian guna menghindari hal-hal tak diinginkan.

“Dalam proses profesional ada sewa menyewa, karena tempat umum dan fasilitas yang dibiayai oleh negara,” tuturnya.

Kahpiana menjelaskan, setiap kegiatan yang memakai fasilitas publik itu harus dipastikan ada proses profesional, sebab menurutnya fasilitas umum dibiayai oleh negara.

“Itu yang saya sampaikan kepada NasDem. Kemudian izin keramaian, itu kan di Polresta dan juga pemberitahuan kepada kami,” katanya.

Kahpiana mengungkapkan, meski hanya sekadar sosialisasi, namun dirinya menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada aktivitas yang dinilai kampanye pada acara tersebut.

Apabila memang ada aktivitas ajakan, menawarkan visi misi, maka Bawaslu Kabupaten Bandung akan melakukan proses lebih lanjut.

“Nanti masuk ke proses kajian, karena memang bagi penyelenggara juga bingung karena saat ini ada kekosongan hukum,” ungkapnya.

“Maka itu bagi bawaslu itu ada tiga aspek, yaitu administratif, pidana bisa juga aspek lainnya,” pungkas Kahpiana. (Bas)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan