Praktis Banget! Ini 3 Aplikasi Pinjol Terbaru 2023 yang Terdaftar OJK dan Bisa Cepat Cair, Limit hingga 30 Juta

JABAR EKSPRES – Masih bingung dalam mencari aplikasi pinjol atau pinjaman online terbaru 2023 yang terdaftar OJK dan bisa cepat cair? Silahkan simak ulasannya di bawah ini ya.

Merebaknya aplikasi pinjaman online atau pinjol, membuat masyarakat bisa terbantu pada saat membutuhkan dana darurat yang harus cair cepat. Akan tetapi, kalian juga jangan lupa untuk membayarnya ya.

Dengan kemudahan dari pinjol legal yang cepat cair, kini banyak orang yang bisa memanfaatkannya apabila tidak bisa meminjam uang dari orang terdekat, ataupun keluarga sendiri.

Untuk itu, jika kalian ingin menggunakan aplikasi pinjol, jangan lupa menggunakan yang sudah legal atau terdaftar OJK. Sebab, beberapa waktu kebelakang banyak sekali pinjol yang ilegal dan membuat masyarakat menjadi resah.

Selain beban bunga yang para pengguna dapatkan sangat tinggi, dendanya pun bisa melebihi jumlah pinjaman yang kamu ajukan.

Daripada coba-coba menggunakan yang ilegal, lebih baik gunakan 3 rekomendasi pinjol legal yang cepat cair di bawah ini.

1. Kredivo

Banyak orang yang membutuhkan uang mendesak, dari aplikasi ini kamu bisa meminjam hingga Rp 10 juta. Syarat kredit tidak sulit. Anda hanya perlu melampirkan KTP dan rekening bank.

Sedangkan limit besar yang ditawarkan bisa mencapai Rp30 juta, dengan limit minimalnya adalah Rp1,5 juta. Untuk besaran bunga pinjamannya sebesar 2,95% per bulan.

2. Akulaku

Aplikasi yang satu ini cocok untuk Anda yang membutuhkan uang cepat. Akulaku terkenal dengan proses pembayarannya yang cepat.

Akulaku merupakan aplikasi kredit online dengan limit dana pinjaman Rp 15 juta. Namun, bagi pengguna baru, limit kredit Akulaku bisa mencapai Rp 25 juta.

Pinjaman uang tunai Rp 15 juta di aplikasi Akulaku dapat kamu kembalikan pada jangka waktu 15 bulan

3. Adakami

Aplikasi ini juga menawarkan pinjaman tanpa jaminan. Proses pembayaran juga sangat cepat yaitu maksimal 2 hari.

Banya orang yang mempercayai AdaKami karena berada di bawah perlindungan OJK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan