Kesalahan Ferdy Sambo yang Tidak Dapat Di Hapuskan

JABAR EKSPRES – Pada hari diketahui telah berlangsung sidang perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau disebut juga sebagai Brigadir J, pada persidangan yang digelar hari ini, Selasa 17 Januari 2022  terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Sambo dituntut hukuman seumur hidup karena didasari oleh perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambo yang merencanakan pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana mestinya berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga tidak memiliki hak untuk melawan hukum, karena melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya berdasarkan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP.

Di persidangan Jaksa dalam dakwaannya mengatakan bahwa perencanaan pembunuhan Yosua atau Brigarir J dilakukan di rumah Saguling, Di saat itu. Sambo memanggil Ricky Rizal Wibowo dan menanyakan kesanggupan dirinya untuk menembak saudara Yosua atau Brigadir J.

Telah diketahui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J telah terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pelaku pembunuhan sendiri dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama dengan sejumlah anak buahnya. Dalam kasus tersebut terdapat 5 orang terdakwa yang kini sudah dilakukan persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa  Sambo mengotaki perencanaan pembunuhan yang dilakukan pada Yosua, dengan memerintahkan Richard Eliezer sebagai eksekutor untuk menembak Yosua.

oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo beserta anak buahnya dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan