Dua Oknum Wartawan di Bogor Diamankan Polisi, Meras Perangkat Desa hingga Rp 50 Juta

Barang bukti memerasan oleh oknum wartawan yang diamankan oleh Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. (POLSEK LEUWILIANG FOR JABAR EKSPRES)
Barang bukti memerasan oleh oknum wartawan yang diamankan oleh Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. (POLSEK LEUWILIANG FOR JABAR EKSPRES)
0 Komentar

“Saat ini kita lakukan  penyelidikan dan penyidikan, kalo mereka terbukti kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9 tahun penjara,”pungkasnya. (sfr)

0 Komentar